Kamis, 19 April 2012
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DI INDONESIA
universitas gunadarma
(tugas 2)
SUBYEK DAN OBTEK HUKUM DI INDONESIA
Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Jenis obyek hukum :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tiak bergerak
2. Benda yang bersift kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang besifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) :
hak jaminan yang melekat pada kreditur yamg memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum :
a. Benda tersebut bersifat ekonimis(dapat dinilai dengan uang).
b. Benda terdebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus :
a. Gadai :
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik :
Suatu hak kebendaan atas benda tidak begerak untuk mrngambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak tanggungan :
hak jaminan atas tanah yag dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhapap kreditur-kreditur
lain.
d. Fodusia :
Suatu perjanjian acesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak
milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitot kepada kreditur.
Sumber:
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/subyek-hukum-dan-obyek-hukum.html
http://google.com
KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
universitas gunadarma
KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
Manusia, Masyarakat dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1. “Kamu dilarang membunuh”.
2. “Kamu dilarang mencuri”.
3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
4. “Kamu harus beribadah”.
5. “Kamu jangan menipu”.
Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2. “Kamu harus berlaku jujur”.
3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
Norma Kesopanan
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2. “Jangan makan sambil berbicara”.
3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat
.
Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.
Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum, yaitu :'
• Unsur - unsur hukum di antaranya ialah :
1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
• Ciri - ciri hukum yaitu :
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
• Tujuan Hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda - beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
• Hukum Publik
1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian - bagian negara (daerah - daerah swantantra).
2. Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.
4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara - warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
• Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.
Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang Undang sebagai warganegara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang - undang.
Yang dimaksud dengan undang - undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa : “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang - undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah ;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut - turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut - turut ;
3. Sehat jasmani dan rohani ;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih ;
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap ; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sumber:
http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1
Selasa, 20 Desember 2011
Tulisan 2: KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA PEREKONOMIAN
KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA PEREKONOMIAN
Salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun adalah memperkuat koperasi. Sejak tahun 1940-an. pendirian koperasi telah diatur dalam undangundang, direvisi, dan kemudian kembali dengan berbagai macam keputusan presiden dan aturan pemerintah. Sejak akhir tahun 1960-an, gagasan yang muncul adalah untuk membuat gerakan koperasi menjadi sebuah instrumen penting dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pada tahun 1970, pemerintah membentuk organisasi desa baru yang kemudian dikenal dengan nama Badan Usaha Unit Desa (BUUD), yang bertugas menangani pengolahan dan pemasaran path, serta distribusi input. Program BIMAS baru yang dijalankan oleh BUUD dengan instruksi membeli padi dari petani dengan harga rendah menghilangkan kepercayaan petani terhadap program B1MAS, yang dianggap lebih memperhatikan kepentingan konsumen daripada kepentingan petani selaku produsen.
Pada tahun 1978, KUD disahkan secara resmi oleh pemerintah dan berhak menerima bantuan. Fungsi utama BUUD/KUD adalah memberikan kredit dan input pertanian kepada petani, serta mengumpulkan padi ketika panen tiba yang bekerja sama dengan BULOG. Sampai sejauh itu, terjadi peningkatan jumlah kredit yang disalurkan, serta penjualan pupuk dan pestisida. Pada tahun 1980, BULOG meningkatkan peranan KUD dengan mendirikan penggilingan padi yang dilengkapi dengan alat pengering otomatis, lantai pengeringan, serta gudang pupuk dan padi. Dalam perkembangan selanjutnya, diharapkan KUD dapat menangani semua aktivitas ekonomi dan kebutuhan yang ada di pedesaan.
Koperasi resmi dipahami sebagai organisasi mandiri yang aktif secara ekonomis, yang tidak hanya terdiri dari jaringan yang terhubung secara horisontal, tetapi juga secara vertikal dengan organisasi hierarki. Upaya memperluas jangkauan kinerja koperasi ternyata belum diikuti dengan keanggotaannya. Jumlah petani yang menjadi anggota KUD masih relatif kecil. Lebih dari 17,1 juta keluarga terlibat dalam pertanian pangan, perikanan, dan peternakan, tetapi hanya 1,7 juta keluarga (10,1 %) yang menjadi anggota KUD. Di antara yang menjadi anggota ternyata tidak semua menerima layanan yang sama, bahkan sejumlah besar anggota tidak menerima layanan apa pun.
Fenomena menarik yang muncul adalah petani dengan level menengah (0,50 — 0,99 Ha) justru yang paling banyak menerima layanan KUD, yang meliputi pemberian input pertanian, bantuan selama masa tanam, dan pembelian basil panen. Pada tahun 1983, jumlah anggota yang ada lebih banyak menggunakan layanan pemberian input, sedangkan sebagian kecil lainnya menjual produknya ke KUD. Sebagian besar dari mereka lebih memilih untuk menjual produk ke pedagang swasta.
Manajemen KUD yang seringkali berada di tangan pedagang, pengusaha kecil, dan petani kaya menyebabkan kecilnya partisipasi petani. Kondisi ini juga mengakibatkan tidak berfungsinya KUD secara benar karena adanya mis-manajemen dan korupsi.
Ada kesenjangan yang lebar antara KUD dengan koperasi informal (organisasi yang melakukan aktivitas dalam bidang sosio-ekonomis, tetapi tidak mempunyai identitas atau struktur koperasi yang kadang-kadang juga diafiliasikan dengan NGO). Melalui Bukopin, pemerintah (departemen koperasi) berupaya membuat sebuah organisasi vertikal yang dapat menjangkau sampai ke level desa untuk berfungsi sebagai sistem pemberi kredit, jalur petnasaran untuk produk pertanian, dan sistem distribusi untuk barang-barang konsumsi.
Dalam MOA, direktur jendral tanaman pangan, peternakan, dan perikanan mempunyai layanan ekstensi sendiri sebagaimana lembaga departemen ekstensi, training, dan pendidikan pertanian (AAETE) yang bertugas mengembangkan teknologi ekstensi, memproduksi bahan-bahan ekstensi, mengatur pendidikan pertanian di sekolah, dan memberikan training untuk layanan. yang lain. Operasionalisasinya, tiap pusat ekstensi pedesaan (REC) terletak di kota kecamatan dengan pekerja level menengah (PPM), level lapangan (PPL), dan level kabupaten yang terdapat sejumlah spesialis (PPS). Karakteristik organisasi tersebut sangat tersentralisasi, yang dalam hal ini para pekerja lapangan diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat, serta memberikan paket yang sudah terstandarisasi kepada petani, yang meliputi keahlian teknis, input pertanian, dan kredit.
Layanan ekstensi MOA tersebut menggunakan sistem pelatihan dan kunjungan (T & V), yang dalam hal ini pekerja layanan ekstensi mengunjungi kelompok petani untuk menawarkan informasi, bimbingan, dan jasa tertentu secara reguler, serta membahas masalah lapangan, rekomendasi pertautan, dan keputusan untuk menerapkan inovasi ham melalui kontak tani dan pemimpin kelompok yang berfungsi sebagai motivator, fasilitator, edukator, kelompok pekerja, promotor, dan pendiri lembaga menyebarkan paket teknologi pertanian. yaitu panca usaha. Sistem T & V ini diperkenalkan pada tahun 1977 dan mempunyai peranan penting dalam upaya meningkatkan produksi beras.
Sebagaimana diisyaratkan dalam pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian. pembinaan kelembagaan diarahkan untuk merangsang peran serta masyarakat petani dalam wadah kelompok tani atau koperasi. Beberapa lakta yang ada menunjukkan bahwa koperasi telah berkembang pesat dan cukup kuat, serta mampu menjalankan fungsi koperasi sebagai lembaga perekonomian andalan di pedesaan dan mampu menjadi koordinator informal bagi koperasi di sekitarnya, terutama dalam kegiatan agribisnis.
Saat ini, koperasi masih belum sepenuhnya mampu memanfaatkan kegiatan agribisnis dari hulu ke hilir, yang sesungguhnya mempunyai nilai tambah yang lebih besar. Oleh karena itu, pengembangan struktur kegiatan usaha koperasi pedesaan melalui KUD mandiri inti (KMI) dapat menjadi terobosan penting dalam jangka pendek dan menengah, dengan harapan KUD dapat berkembang pada pusat pertumbuhan agribisnis dan menjadi simpul jaringan usaha antarKUD.
Secara kualitatif, perkembangan koperasi di pedesaan masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam mengembangkan peranannya dalam menumbuh kembangkan potensi ekonomi rakyat. Optimasi peran ini merupakan jalan menuju profesionalisme dan konsekuensinya memerlukan kesiapan, baik sebagai pelaku langsung ekonomi rakyat maupun sebagai pusat pertumbuhan perekonomian rakyat.
Koperasi pedesaan sebagai pilar perekonomian rakyat pedesaan masih belum mendukung kegiatan usaha karena mekanismenya belum dikembangkan secara efisien sebagai akibat dart perangkat organisasi yang Mum sepenuhnya menjalankan perannya dengan baik. Sebagai pelaku ekonomi pedesaan, koperasi jugs belum memanfaatkan peluang kerja sama secara horisontal dan vertikal dengan sesama koperasi atau dengan BUMN dan swasta. Beberapa permasalahan dan kendala yang dihadapi koperasi saat ini berupa permasalahan internal (usaha yang belum layak, pemodalan kurang, penguasaan teknologi rendah, dan kurang tanggap terhadap berbagai perubahan) dan permasalahan eksternal (iklim usaha yang kurang kondusif, belum lancarnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pembinaan. dan lain-lain).
Keberadaan koperasi di suatu wilayah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan penduduk jika mampu bergerak di bidang unit usaha unggulan dan potensial unggul yang diharapkan bertindak sebagai sektor pendorong kemajuan ekonomi wilayah. Dengan makin mudahnya akses terhadap modal dan teknologi pada era globalisasi ini. kekuatan persaingan lebih ditentukan oleh sumber daya manusia, selain tetap memperbaharui teknologi dan mengakses informasi sebanyak-banyaknya. Apabila dalam persaingan itu kekuatan antar pesaing seimbang maka iklim persaingan akan menguntungkan semua pihak. Berdasarkan hal tersebut, tampaknya membangun koperasi berdasarkan usaha yang kuat merupakan suatu kebutuhan. Pada masa-masa mendatang, kebijaksanaan ekonomi harus diutamakan pada pengembangan koperasi dengan cara kerja sama operasi, kerja sama/transfer manajemen, kerja sama/transfer teknologi, penyertaan modal, membangun usaha patungan, dan membangun informasi yang sistematis.
UU No. 25 Tabun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang menyuarakan semangat debirokratisasi. Ditegaskan pula bahwa masyarakat bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan koperasi, sementara pemerintah hanya membina dengan sedikit demi sedikit menghapuskan segala bentuk campur tangannya. Semangat debirokratisasi ini mencerminkan upaya yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan koperasi yang berazaskan kekeluargaan secara mandiri.
Pustaka
Pengantar Ekonomi Pertanian
Sumber:
http://requestartikel.com/koperasi-sebagai-lembaga-perekonomian-201101415.html
Menjawab Tantangan Global dan Regionalisme Baru
Koperasi Mewujudkan Kebersamaan dan Kesejahteraan:
Tantangan Global dan Regionalisme Baru
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah.
Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi “regulatory” dan “development”. Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar “self help and cooperation” atau “individualitet dan solidaritet” selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi “fair playing field”;
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan “bersama dalam kesejahteraan” dan “sejahtera dalam kebersamaan”.
Sumber: kopma-unhas.com,http://www.dataworks.com
Selasa, 03 Mei 2011
Tulisan 4 (Pemerataan Pembagian Wilayah Indonesia Timur)
TULISAN 4
PEMERATAAN PEMBAGIAN
WILAYAH INDONESIA TIMUR
Wilayah Timor Timur merupakan wilayah koloni Portugis sejak abad ke-16 setelah sempat berpindah tangan ke Belanda. Namun demikian, karena jaraknya yang cukup jauh dari Portugis, wilayah Timor Timur tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat di Portugis. Pada tahun 1975, terjadi kekacauan politik yang melibatkan partai-partai politik di sana. Partai-partai politik yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalahnya. Hal ini diperparah dengan pemerintah Portugis memilih meninggalkan Timor Timur. Dengan demikian, situasi di Timor Timur menjadi tidak menentu dan tidak jelas pemerintahannya.
Untuk meredakan kekacauan yang terjadi di Timor Timur, sebagian masyarakat Timor Timur mempunyai keinginan menjadi bagian dari negara Republik Indonesia. Keinginan itu disampaikan oleh para pemimpin partai politik yang ada di Timor Timur. Keinginan itu tentu saja disambut dengan baik oleh pemerintah Republik Indonesia. Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Timor Timur secara resmi menjadi bagian dari negara Republik Indonesia pada bulan Juli 1976, dan dijadika propinsi yang ke-27.
Namun demikian, ada juga partai politik yang tidak setuju dengan masuknya Timor Timur menjadi wilayah Republik Indonesia. Kelompok ini salah satunya adalah Fretilin. Kelompok inilah yang terus memperjuangkan hak-haknya dengan melakukan gerilya terhadap pemerintah Indonesia. Ketika Presiden Habibie menjabat sebagai Presiden RI tahun 1999, merasa bahwa Timor Timur seperti duri dalam daging. Untuk mengakhiri dilemma itu, Presiden Habibie memberikan dua pilihan kepada rakyat Timor Timur, tetap bersatu atau pisah dengan Indonesia. Usul ini ditanggapi oleh rakyat Timor Timur. Kemudian di masa pemerintahan Habibie digelar jajak pendapat untuk menentukan status Timor Timur. Akhirnya, berdasarkan hasil jajak pendapat pada tahun 1999 Timor Timur secara resmi keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membentuk negara tersendiri dengan nama Republik Demokrasi Timor Lorosae atau Timor Leste.
Tulisan 3 (Iklim dan Geografis)
TULISAN 3
IKLIM DAN GEOGRAFIS
Iklim
Indonesia mempunyai iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin monsun barat dan monsun timur. Dari bulan November hingga Mei, angin bertiup dari arah Utara Barat Laut membawa banyak uap air dan hujan di kawasan Indonesia; dari Juni hingga Oktober angin bertiup dari Selatan Tenggara kering, membawa sedikit uap air. Suhu udara di dataran rendah Indonesia berkisar antara 23 derajat Celsius sampai 28 derajat Celsius sepanjang tahun.
Ada 2 musim di Indonesia yaitu musim hujan dan musim kemarau, pada beberapa tempat dikenal musim pancaroba, yaitu musim diantara perubahan kedua musim tersebut.
Curah hujan di Indonesia rata-rata 1.600 milimeter setahun, namun juga sangat bervariasi; dari lebih dari 7000 milimeter setahun sampai sekitar 500 milimeter setahun di daerah Palu dan Timor. Daerah yang curah hujannya rata-rata tinggi sepanjang tahun adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, sebagian Jawa barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan delta Mamberamo di Irian.
Setiap 3 sampai 5 tahun sekali sering terjadi El-Nino yaitu gejala penyimpangan cuaca yang menyebabkan musim kering yang panjang dan musim hujan yang singkat. Setelah El Nino biasanya diikuti oleh La Nina yang berakibat musim hujan yang lebat dan lebih panjang dari biasanya. Kekuatan El Nino berbeda-beda tergantung dari berbagai macam faktor, antara lain indeks Osilasi selatan atau Southern Oscillation
Geografis
Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau (menurut data tahun 2004), sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni tetap, menyebar sekitar katulistiwa, memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana lebih dari setengah (65%) populasi Indonesia. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya dan rangkaian pulau-pulau ini disebut pula sebagai kepulauan Nusantara atau kepulauan Indonesi.
Peta garis kepulauan Indonesia, Deposit oleh Republik Indonesia pada daftar titik-titik koordinat geografis berdasarkan pasal 47, ayat 9, dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut
Indonesia memiliki lebih dari 400 gunung berapi and 130 di antaranya termasuk gunung berapi aktif. Sebagian dari gunung berapi terletak di dasar laut dan tidak terlihat dari permukaan laut. Indonesia merupakan tempat pertemuan 2 rangkaian gunung berapi aktif (Ring of Fire). Terdapat puluhan patahan aktif di wilayah Indonesia.
Keadaan alam
Sebagian ahli membagi Indonesia atas tiga wilayah geografis utama yakni:
• Kepulauan Sunda Besar meliputi pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi.
• Kepulauan Sunda Kecil meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
• Kepulauan Maluku dan Irian
Pada zaman es terakhir, sebelum tahun 10.000 SM (Sebelum Masehi), pada bagian barat Indonesia terdapat daratan Sunda yang terhubung ke benua Asia dan memungkinkan fauna dan flora Asia berpindah ke bagian barat Indonesia. Di bagian timur Indonesia, terdapat daratan Sahul yang terhubung ke benua Australia dan memungkinkan fauna dan flora Australia berpindah ke bagian timur Indonesia. Pada bagian tengah terdapat pulau-pulau yang terpisah dari kedua benua tersebut.
Karena hal tersebut maka ahli biogeografi membagi Indonesia atas kehidupan flora dan fauna yakni:
• Daratan Indonesia Bagian Barat dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Asia.
• Daratan Indonesia Bagian Tengah (Wallacea) dengan flora dan fauna endemik/hanya terdapat pada daerah tersebut.
• Daratan Indonesia Bagian Timur dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Australia.
Ketiga bagian daratan tersebut dipisahkan oleh garis maya/imajiner yang dikenal sebagai Garis Wallace-Weber, yaitu garis maya yang memisahkan Daratan Indonesia Barat dengan daerah Wallacea (Indonesia Tengah), dan Garis Lyedekker, yaitu garis maya yang memisahkan daerah Wallacea (Indonesia Tengah) dengan daerah IndonesiaTimur.
Berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993, maka wilayah Indonesia dibagi menjadi 2 kawasan pembangunan:
• Kawasan Barat Indonesia. Terdiri dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, Bali.
• Kawasan Timur Indonesia. Terdiri dari Sulawesi, Maluku, Irian/Papua, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kepulauan Sunda Besar
Terdiri atas pulau-pulau utama: Sumatra, Kalimantan, Jawa dan Sulawesi dan dengan ribuan pulau-pulau sedang dan kecil berpenduduk maupun tak berpenghuni. Wilayah ini merupakan konsentrasi penduduk Indonesia dan tempat sebagian besar kegiatan ekonomi Indonesia berlangsung.
Tulisan 2 (Penduduk dan Kemiskinan)
TULISAN 2
PENDUDUK DAN KEMISKINAN
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup . Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Istilah "negara berkembang" biasanya digunakan untuk merujuk kepada negara-negara yang "miskin".
Kemiskinan banyak dihubungkan dengan:
• penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
• penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
• penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
• penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
• penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
Kemiskinan disebut sebagai masalah sosial, dan bahkan merupakan masalah sosial yang paling rumit dan sulit, karena kemiskinan mendatangkan berbagai gangguan terhadap kehidupan bermasyarakat. Ini tampak jelas dari fakta-fakta bahwa sebagian besar kejahatan terkait baik secara langsung maupun secara tidak langsung dengan kemiskinan. Kasus-kasus seperti pencurian dan perampokan, misalnya, terkait langsung dengan kemiskinan, sedangkan kasus-kasus seperti pengangguran dan kondisi kesehatan yang buruk dengan segala konsekwensinya terkait secara tidak langsung dengan kemiskinan, karena masyarakat miskin tidak mampu mendapatkan pendidikan yang memadai dan makanan yang bergizi.
Pengaruh pertumbuhan penduduk terhadap kemiskinan
Indonesia merupakan sebuah Negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil dengan luas tabah kira-kira 2 juta km² dan jumlah penduduk yang ke empat terpadat di dunia setelah China, India,dan Amerika.
Sebagaimana diketahui perubahan angka pertumbuhan penduduk disebabkan oleh unsur-unsur :
1. Fertilitas
2. Mortalitas
3. Migrasi
Fertilitas atau kelahiran merupakan salah satu faktor penambah jumlah penduduk disamping migrasi,jumlah kelahiran setiap tahun di Indonesia masih besar, jumlah bayi yang lahir setelah tahun 2000 masih tetap banyak jumlahnya tiap-tiap tahun jumlah kelahiran bayi di Indonesia mencapai sekitar 4,5 juta bayi.
Mortalitas atau kematian merupakan salah satu dari 3 faktor demogarafis selain fertilitas dan migrasi, yang dapat mempengaruhi jumlah dan komposisi umur penduduk, factor social ekonomi seperti pengetahuan tentang kesehatan, gizi dan kesehatan lingkungan, serta kemiskinan merupakan factor individu dan keluarga mempengaruhi mortalitas dalam masyarakat.
Migrasi adalah merupakan gerak perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain dengan tujuan untuk menetap di daerah tujuan, migrasi sering diartikan sebagai perpindahan yang relative permanen dari suatu daerah ke daerah lainnya (orangnya disebut migran).
Pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah, dan sempitnya kesempatan kerja merupakan akar permasalahan kemiskinan. Jadi aspek demografis mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan yang dihadapi di Indonesia pada saat ini. Daerah miskin sering ditinggalkan penduduknya untuk bermigrasi ke tempat lain dengan alasan mencari kerja.
Masalah migrasi juga memicu pertambahan penduduk secara regional. Salah satu contohnya adalah kasus Pulau Jawa. Pulau Jawa luasnya hanya 7 persen dari total luas wilayah nasional namun penduduk yang berdiam di Jawa adalah 60 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Kesenjangan antar pulau ini menyebabkan munculnya kemiskinan baik di pulau-pulau luar yang tidak berkembang maupun di Pulau Jawa sebagai akibat ketidakmampuan mayoritas penduduk mendatang maupun lokal yang kalah bersaing dalam mendapatkan penghidupan yang layak.
Pengentasan kemiskinan melalui kebijakan kependudukan
Pertumbuhan penduduk yang pesat dapat berimplikasi negatif pada pertumbuhan ekonomi dan upah serta kemiskinan jika tidak dibarengi oleh program pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar bagi publik. dan dari telaahan terhadap beberapa penelitian menjelang tahun 2000, diperoleh kesimpulan bahwa:
(1) pertumbuhan penduduk mempunyai hubungan kuat-negatif dan signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi,
(2) penurunan pesat dari fertilitas memberikan kontribusi relevan terhadap penurunan kemiskinan.
Penemuan baru ini memberikan kesan yang amat kuat, dibanding sebelumnya, bahwa fertilitas tinggi di negara berkembang selama ini ternyata merupakan salah satu sebab dari kemiskinan yang terus menerus, baik pada tingkat keluarga ataupun pada tingkat makro (Birdsal dan Sanding, 2001 dalam Sri Moertiningsih, 2005).
Program penanganan permasalahan kemiskinan pada dasarnya harus berpulang kepada esensi dasar permasalahan kemiskinan. Kemiskinan di satu sisi dipandang sebagai dampak permasalahan ekonomi makro, pertikaian politik, konflik sosial di masyarakat, dan lain-lain. Namun di sisi lain kemiskinan pada dasarya juga merupakan permasalahan kependudukan.
Dampak dari kemiskinan
Dampak negatif dari kemiskinan, diantaranya adalah banyak terjadi tindakan criminal dan meningkatnya jumlah pengangguranmiskinan di Indonesia.
Kemiskinan memang banyak di sekitar kita. selama ini yang kita ketahui adalah dampak negatif dari kemiskinan. antara lain kriminalitas dan prostitusi. tapi bila kita perhatikan, kemiskinan juga memiliki guna. antara lain:
1. Menambah nilai guna suatu barang. kalo kita ada baju bekas, pasti kalo ngak di jadiin kain lap, pasti di kasi orang. elo ngak mungkin ngasi baju bekas ama orang kaya kan? pasti orang miskin! nilai guna baju tersebut juga akan lebih panjang atau berguna bila di pakai orang miskin.
2. Memperkuat status sosial seseorang. kalo kita orang kaya, kita akan lebih terpandang bila punya anak buah yang banyak. apakah anak buahnya atau pembantunya orang kaya? tentu tidak!! pasti orang miskin.
3. Untuk mengerjakan pekerjaan paling Hina dan kotor. kalo tidak ada orang miskin, siap yang akan menyapu jalan raya? siapa yang mau membersihkan parit dan riol yang bau? siapa yang mau menguras septik tank kalo penuh? apakah orang kaya mau melakukan pekerjaan itu?
4. Sebagai TUMBAL PEMBANGUNAN. kalo kita punya tanah dan tanah tersebut akan di jadikan sarana umum, maka tanah kita tsb akan di bayar dengan layak! sedangkan untuk pemukiman kumuh, hal tsb jarang sekali terjadi.
5. Sebagai sarana ibadah. setiap agama pasti diajarkan menyantuni orang miskin. dalam agama saya (islam), zakat (sejenis sedekah tapi hukumnya WAJIB) termasuk dalam hukum islam. jika saya tidak berzakat maka saya belum sempurna Islamnya. bagai mana kalo semua orang di dunia ini jadi kaya, mau sama siapa saya berikan zakat saya?? sedangkan syarat zakat harus di berikan pada fakir miskin!!!??
6. Membuka lapangan kerja. aneh memang. tapi dari kemiskinan akan terbuka lapangan kerja baru. antara lain, tukang kredit, jasa transportasi (becak) dan yang paling menghasilkan dan beromzet milyaran dollar per hari dari seluruh dunia adalah JUDI. judi merupakan sarana untuk menjadikan duit yang sedikit menjadi berlipat. 80% orang yang berjudi adalah orang miskin.
Jadi kemiskinan bukan selalu berdampak negatif. kemiskinan bisa dikatakan sebagai kebahagiaan dan kekayaan yang di pergilirkan Tuhan bagi kita para umatNya. jadi bila anda miskin, jangan di sesali. berdoa saja pada Tuhan yang anda percayai.
Langganan:
Postingan (Atom)