(Tugas 5)
1.
Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah
:
a. Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah
untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
d. Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan
hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
a.
Prinsip-prinsip Etika IFAC
-
Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
-
Objektivitas.
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
-
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional.
-
Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
-
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
b.
Prinsip-prinsip Etika AICPA
-
Tanggung
Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitif.
-
Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
-
Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik,
anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi.
-
Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya.
-
Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi
dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
-
Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan.
c.
Prinsip-prinsip Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut
adalah:
-
Prinsip
pertama- Tanggung Jawab Prolesi
-
Prinsip
Kedua - Kepentingan Publik
-
Prinsip
Ketiga – Integritas
-
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
-
Prinsip
Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
-
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan.
-
Prinsip Ketujuh-
Perilaku Profesional
-
Prinsip
kedelapan-Standar Teknis
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar