Senin, 20 Januari 2014

Kasus Pelanggaran Kode Etik Pada Perusahaan

Universitas Gunadarma




KASUS PADA PT FREEPORT INDONESIA


NAMA  KELOMPOK      :    AMELIA NUR FITRI                     ( 20210605 )
DIAN JUNAIDI                                ( 21210963 )
ERMA YENI                                    ( 22210408 )
HAFIDZ PAMUNGKAS                 ( 23210087 )
NINA EKASARI                              ( 24210993 )
ZACHRA MEISELA                       ( 28210810 )

KELAS                               :  4 EB 19
MATA KULIAH                : ETIKA PROFESI AKUNTANSI #

A.                   A. PROFIL PERUSAHAAN
PT Freeport Indonesia merupakan sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.

B.   KRONOLOGI KASUS
       PT Freeport Indonesia, adalah potret nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM (salah satu berita dapat diakses dari situs news.bbc.co.uk), dampak lingkungan serta pemiskinan rakyat sekitar tambang.     WALHI sempat berupaya membuat laporan untuk mendapatkan gambaran terkini mengenai dampak operasi dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia. Hingga saat ini sulit sekali bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai dampak kegiatan pertambangan skala besar di Indonesia. Ketidak jelasan informasi tersebut akhirnya berbuah kepada konflik, yang sering berujung pada kekerasan, pelanggaran HAM dan korbannya kebanyakan adalah masyarakat sekitar tambang. Negara gagal memberikan perlindungan dan menjamin hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan dukungan penuh kepada PT Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan pengerahan personil militer dan pembiaran kerusakan lingkungan.
       Dampak lingkungan operasi pertambangan skala besar secara kasat mata pun sering membuat awam tercengang dan bertanya-tanya, apakah hukum berlaku bagi pencemar yang diklaim menyumbang pendapatan Negara? Matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing yang jika ditotal mencapai 840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan merupakan fakta kerusakan dan kematian lingkungan yang nilainya tidak akan dapat tergantikan. Kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi PT Freeport Indonesia juga mencerminkan kondisi pembiaran pelanggaran hukum atas nama kepentingan ekonomi dan desakan politis yang menggambarkan digdayanya kuasa korporasi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI – Indonesian Forum for Environment) adalah forum organisasi lingkungan hidup non-pemerintah terbesar di Indonesia dengan perwakilan di 26 propinsi dan lebih dari 430 organisasi anggota. WALHI bekerja membangun transformasi sosial, kedaulatan rakyat, dan keberlanjutan kehidupan.

Laporan WALHI Tentang Dampak pencemaran Lingkungan Hidup Operasi Freeport-Rio Tinto di Papua
Laporan yang berjudul Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua adalah laporan yang menyajikan gambaran tentang keberadaan Freeport yang independen mengenai dampak lingkungan akibat tambang Freeport, sebuah usaha bersama Freeport McMoRan dan Rio Tinto, yang meski merupakan salah satu tambang terbesar di dunia, beroperasi di bawah selimut rahasia di daerah terpencil Papua.
Laporan ini memaparkan kerusakan lingkungan berat dan pelanggaran hukum, berdasar sejumlah laporan pemantauan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak diterbitkan, termasuk Pengukuran Risiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment, ERA) yang dipesan Freeport-Rio Tinto dan disajikan pada pemerintah Indonesia meski tak dipublikasikan untuk umum. Dalam laporan, masalah-masalah berikut ini dibahas, dan ditutup dengan saran untuk aksi.

Pelanggaran hukum:  Temuan kunci pada laporan ini adalah Freeport-Rio Tinto telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar peraturan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup tak kunjung menegakkan hukum karena Freeport-Rio Tinto memiliki pengaruh politik dan keuangan yang kuat pada pemerintah. Begitu kuatnya sampai-sampai proposal Freeport-Rio Tinto untuk mengelak dari standard baku mutu air sepertinya sedang dipertimbangkan.

Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa Freeport-Rio Tinto:
  • Telah lalai dalam pengelolaan limbah batuan, bertanggung jawab atas longsor berulang pada limbah batuan Danau Wanagon yang berujung pada kecelakaan fatal dan keluarnya limbah beracun yang tak terkendali (2000)
  • Hendaknya membangun bendungan penampungan tailing yang sesuai standar teknis legal untuk bendungan, bukan yang sesuai dengan sistem sekarang yang menggunakan tanggul (levee) yang tidak cukup kuat (2001).
  •      Mengandalkan izin yang cacat hukum dari pegawai pemerintah setempat untuk menggunakan sistem sungai dataran tinggi untuk memindahkan tailing. Perusahaan diminta untuk membangun pipa tailing ke dataran rendah (2001, 2006).
  • ·         Mencemari sistem sungai dan lingkungan muara sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air (2004, 2006).
  • ·       Membuang Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai pada tingkatan yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun pos-pos pemantauan seperti yang telah diperintahkan (2006).

C.      PENCEMARAN LINGKUNGAN
·         Tembaga yang dihamburkan dan pencemaran: Freeport dengan alasan mendapatkan biji tembaga mentah secepat mungkin, pengerukan dan pembuangan dilakukan tanpa pengolahan yang bersifat penghamburan tembaga dan pencemaran lingkungan. Lebih dari 3 miliar ton tailing dan lebih dari empat miliar ton limbah batuan akan dihasilkan dari operasi PTFI sampai penutupan pada tahun  2040. Secara keseluruhan, Freeport-Rio Tinto menyia-nyiakan 53.000 ton tembaga per tahun, yang dibuang ke sungai sebagai Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage, ARD) dalam bentuk buangan (leachate) dan tailing. Tingkat pencemaran logam berat semacam ini sejuta kali lebih buruk dibanding yang bisa dicapai oleh standar praktik pencegahan pencemaran industri tambang.
·         Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage): Hampir semua limbah batuan dari tambang Grasberg sejak tahun 1980an sampai 2003 yang  berjumlah kira-kira 1.300 juta ton berpotensi membentuk asam. Limbah batuan ini dibuang ke sejumlah tempat di sekitar Grasberg dan menghasilkan ARD dengan tingkat keasaman tinggi mencapai rata-rata pH = 3. Kandungan tembaga pada batuan rata-rata 4.500 gram per  ton (g/t) dan eksperimen menunjukkan bahwa sekitar 80% tembaga ini akan terbuang (leach) dalam beberapa tahun.  Bukti menunjukkan   10 pencemaran ARD dengan tingkat kandungan tembaga sekitar 800 mg/L telah meresap ke air tanah di pegunungan tanah Papua disekitar daerah operasi Freeport yang terbilang sangat luas.
·         Teknologi yang tak layak: Erosi dari limbah batuan mencemari perairan di gunung dan gundukan limbah batuan yang tidak stabil telah menyebabkan sejumlah kecelakaan, satu fatal. Kestabilan gundukan limbah batuan merupakan problema serius jangka panjang.Situs-situs penting bagi suku Amungme telah hancur olehnya, seperti Danau Wanagon yang sudah lenyap terkubur di bawah tempat pembuangan limbah batuan di Lembah Wanagon. Selain itu, sejumlah danau merah muda, merah dan jingga telah hilang dan padang rumput Carstenz saat ini didominasi oleh gundukan limbah batuan lainnya yang pada akhirnya akan menjulang hingga ketinggian 270 meter, dan menutupi daerah seluas 1,35 km2.
·         Pembekapan tanaman: Pengendapan tailing membekap kelompok tanaman subur dengan menyumbat difusi oksigen ke zona akar tanaman, sehingga tanaman mati. Proses ini telah terjadi pada sebagian bagian besar ADA, meninggalkan tegakan mati pohon sagu dan pepohonan lain di daerah terkena dampak. Ini juga jadi ancaman bagi populasi species terancam setempat yang membutuhkan keragaman ekosistem hutan alam untuk bertahan hidup. Selain nilai konservasinya, endapan tailing juga menghancurkan sungai dataran rendah yang tinggi keragaman hayatinya, hutan hujan, dan lahan basah yang sangat vital bagi suku Kamoro untuk berburu, mencari ikan dan berkebun.
·         Tingkat racun tailing dan dampak terhadap perairan: Sebagian besar kehidupan air tawar telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki tailing. Total Padatan Tersuspensi (TSS) dari tailing secara langsung berbahaya bagi insang dan telur ikan, serta organisme pemangsa, organisme yang membutuhkan sinar matahari (photosynthetic), dan organisme yang menyaring makanannya (filter feeding).Tembaga menghambat kerja insang ikan.Uji tingkat racun (toxicity) dan potensi peresapan biologis (bioavailability) di daerah terkena dampak operasi Freeport-Rio Tinto menunjukkan bahwa sebagian besar tembaga larut dalam air sungai terserap oleh mahluk hidup dan ditemukan pada tingkat beracun.
·         Logam berat pada tanaman dan satwa liar: Dibandingkan dengan tanah alami hutan, tailing Freeport mengandung tingkat racun logam selenium (Se), timbal (Pb), arsenik (As), seng (Zn), mangan (Mn) dan tembaga (Cu) yang secara signifikan lebih tinggi. Konsentrasi dari beberapa jenis logam tersebut yang ditemukan dalam tailing melampaui acuan US EPA dan pemerintah Australia dan juga ambang batas ilmiah phytotoxicity. Hal ini menunjukkan kemungkinan timbulnya dampak racun pada pertumbuhan tanaman.Pengujian dan pengambilan sampel lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang tubuh di tailing mengalami penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan bahaya pada mahluk hutan yang memakannya.Semua spesies hewan di tanah Papua disekitar Freeport terkena dipastikan terkena racun yang berasal dari logam.

·         Perusakan habitat muara: Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa perairan.
·         Kontaminasi pada rantai makanan di muara: Logam dari tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah yang dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang secara signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak terkena dampak dan dijadikan acuan.Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik, mangan, timbal, perak dan seng.Satwa liar di daerah hutan bakau terpapar logam berat karena mereka makan tanaman dan hewan tak bertulang belakang yang menyerap logam berat dari endapan tailing, terutama tembaga.
·         Gangguan ekologi: Freeport sempat menyatakan bahwa  “Muara di hilir daerah pengendapan tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
·         Dampak pada Taman Nasional Lorenz: Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai Warisan Dunia wilayahnya mengelilingi daerah  konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang, luas taman nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang mengandung asam dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan pesisir situs Warisan Dunia ini juga terkena dampak pengendapan tailing.Sekitar 250 juta ton tailing dialirkan melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut Arafura.
·         Regenerasi di Daerah Tumpukan Tailing: Tailing tambang pada akhirnya akan meliputi 230 km2 daerah ADA, pada kedalaman hingga 17  meter. Daerah tailing ini kekurangan karbon organik dan gizi kunci lainnya, dengan kapasitas menahan air yang sangat buruk.Kawasan ADA yang luas yang telah mengalami kematian tumbuhan akibat tailing takkan pernah bisa kembali ke komposisi species semula meski pembuangan tailing berhenti. Spesies asli yang 13 bisa tumbuh kembali di tumpukan tailing tidaklah berguna bagi masyarakat setempat, juga tidak bisa menggantikan keberagaman spesies asli yang dulunya hidup di wilayah rimba asli dan hutan hujan bersungai dalam ADA yang telah rusak.
·         Transparansi: Freeport-Rio Tinto beroperasi tanpa tranparansi atau pemantauan peraturan yang layak. Tak ada informasi atau diskusi publik tentang pengelolaan saat ini dan masa depan di tambang. Juga tak ada pembahasan mengenai alternatif pengelolaan limbah dan rencana proses penutupan tambang. Terlepas dari keharusan legal untuk menyediakan akses publik terhadap informasi terkait lingkungan, perusahaan belum pernah mengumumkan dokumen-dokumen pentingnya, termasuk ERA. Freeport-Rio Tinto juga tak pernah mengumumkan laporan audit eksternal independen sejak 1999. Dengan demikian perusahaan melanggar persyaratan ijin lingkungan.ERA yang dihasilkan meremehkan risiko lingkungan yang penting, gagal memberi pilihan untuk mengurangi dampak pembuangan limbah, serta independensi dari para pengkaji ERA pun patut dipertanyakan.


D.      JENIS PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. FREEPORT
Jenis pelanggaran yang dilakukan PT Freeport adalah pelanggaran hukum dan HAM. Pencemaran lingkungan di sekitar lingkungan pertambangan seperti, matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing yang jika ditotal mencapai 840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan. Pelanggaran HAM seperti pemiskinan rakyat sekitar tambang.

E.       PELAKU DAN CARA PEMERINTAH MENANGGAPI PELANGGARAN
Pelaku dari pencemaran lingkungan dan pelanggaran HAM ini adalah PT Freeport itu sendiri. Pemerintah sudah memberikan peraturan lingkungan kepada PT Freeport, namun PT freeport telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar peraturan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup tak kunjung menegakkan hukum karena Freeport-Rio Tinto memiliki pengaruh politik dan keuangan yang kuat pada pemerintah.
F.       DAMPAK DARI PELANGGARAN PT. FREEPORT
Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa perairan.
Logam dari tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah yang dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang secara signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak terkena dampak dan dijadikan acuan.Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik, mangan, timbal, perak dan seng.Satwa liar di daerah hutan bakau terpapar logam berat karena mereka makan tanaman dan hewan tak bertulang belakang yang menyerap logam berat dari endapan tailing, terutama tembaga.
Freeport sempat menyatakan bahwa  “Muara di hilir daerah pengendapan tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai Warisan Dunia wilayahnya mengelilingi daerah  konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang, luas taman nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang mengandung asam dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan pesisir situs Warisan Dunia ini juga terkena dampak pengendapan tailing.Sekitar 250 juta ton tailing dialirkan melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut Arafura.
Tailing tambang pada akhirnya akan meliputi 230 km2 daerah ADA, pada kedalaman hingga 17  meter. Daerah tailing ini kekurangan karbon organik dan gizi kunci lainnya, dengan kapasitas menahan air yang sangat buruk.Kawasan ADA yang luas yang telah mengalami kematian tumbuhan akibat tailing takkan pernah bisa kembali ke komposisi species semula meski pembuangan tailing berhenti. Spesies asli yang 13 bisa tumbuh kembali di tumpukan tailing tidaklah berguna bagi masyarakat setempat, juga tidak bisa menggantikan keberagaman spesies asli yang dulunya hidup di wilayah rimba asli dan hutan hujan bersungai dalam ADA yang telah rusak.
Freeport-Rio Tinto beroperasi tanpa tranparansi atau pemantauan peraturan yang layak. Tak ada informasi atau diskusi publik tentang pengelolaan saat ini dan masa depan di tambang. Juga tak ada pembahasan mengenai alternatif pengelolaan limbah dan rencana proses penutupan tambang. Terlepas dari keharusan legal untuk menyediakan akses publik terhadap informasi terkait lingkungan, perusahaan belum pernah mengumumkan dokumen-dokumen pentingnya, termasuk ERA. Freeport-Rio Tinto juga tak pernah mengumumkan laporan audit eksternal independen sejak 1999. Dengan demikian perusahaan melanggar persyaratan ijin lingkungan.ERA yang dihasilkan meremehkan risiko lingkungan yang penting, gagal memberi pilihan untuk mengurangi dampak pembuangan limbah, serta independensi dari para pengkaji ERA pun patut dipertanyakan.

G.      PENDAPAT

Menurut pendapat kami menggenai pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Freeport ini sudah tidak manusiawi sekali. Mulai dari pengerusakan alam, pencemaran lingkungan, hingga penelantaran para buruh kecil. Semestinya menjaga lingkungan sekitar pertambangan adalah kewajiban dari PT Freeport itu sendiri, karena PT Freeport telah memanfaatkan isi perut bumi yang harusnya dilestarikan.
Pemerintah dan pengusaha asing harusnya lebih menjaga dan memikirkan jangka panjang dalam mengambil aset nusantara. Karena kalimantan sudah lama diketahui memiliki kekayaan tambang yang banyak menjadi incaran para perusahaan asing.
Dalam kasus ini PT. Freeport sudah melanggar prinsip kode etik akuntansi perusahaan diantaranya:
  1.      Prinsip kepentingan publik:
Dalam melaksanakan bisnisnya PT. Freeport tidak mempertimbangkan resiko yang akan terjadi terhadap lingkungan sekitar penambangan sehingga mengakibatkan kerusakan lingkunyan yang merupakan kepentingan umum penduduk Timika.
  1. Prinsip Integritas:
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan pemerintah, PT. Freeport harusnya mampu memenuhi tanggung jawab profesionalnya sebagai penambang emas yang ada di Timika. PT. Freeport tidak transparan dalam operasionalnya, serta tidak
  1. 3.      Prinsip perilaku professional
PT freeport telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar peraturan lingkungan.
  1. 4.      Prinsip standar teknis:
Selain beroperasi tanpa tranparansi atau pemantauan peraturan yang layak, dalam kasus ini PT. Freeport juga telah melanggar aturan hukum dan HAM tentang pencemaran lingkungan dan habitat hidup, bahwa setiap penambang harusnya mampu bertanggung jawab atas lingkungan hidup yang ada disekitar daerah penambang, dan melaksanaka aturan-aturan yang telah diatur oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
  1. 5  Prinsip kompetrensi dan kerahasiaan professional:
Dalam masalah penambangan pada PT. Freeport Kompetensi dan kehati-hatian professional tidak ditunjukan sebagaimana mestinya, yaitu dengan tidak transparansinya kegiatan operasional PT. Freeport yang memungkinkan perusahaan memupuk keuntungannnya sendiri.


DAFTAR PUSTAKA



Minggu, 12 Januari 2014

Pelanggaran Etika Dalam Kehidupan Sehari-hari

Universitas Gunadarma

Rabu, 08 Januari 2014
Sudah banyak peraturan yang dikeluarkan oleh PEMDA DKI untuk melakukan penertiban dalam berlalu lintas. Namun masyarakat yang kurang taat, menjadikan peraturan itu seolah tidak berlaku buat mereka. Pagi ini saya berniat pergi ke daerah Jakarta Selatan dengan menggunakan kendaraan umum. Ketika saya naik angkot dan akan berpindah dengan menggunakan busway, disitu banyak sekali orang yang tidak mematuhi aturan, tidak antri dan saling berebut masuk dalam busway. Ditambah lagi orang-orang yang berkendara diluar, banyak sekali para pemakai kendaraan bermotor yang nekat memasuki jalur busway, padahal sudah ada UU yang mengancam siapa saja yang melewati jalur busway. Ternyata pelanggaran seperti itu masih sering terjadi dalam keseharian mereka dan itu melanggar etika berlalu lintas.

Kamis, 09 Januari 2014
Pagi ini saya hendak pergi kekampus menggunakan angkutan umum yang memang kendaraan utama saya setiap pergi kekampus. Seperti biasa, saya duduk dipojok agar tidak menghalangi orang yang akan turun karena saya turun dipemberhentian terakhir. Tepat didepan saya ada bapak-bapak yang dari sebelumnya memang sudah naik. Dengan santainya bapak itu merokok sambil mengobrol asik dengan teman disebelahnya. Sementara saya yang bukan perokok aktif menjadi perokok pasif hanya karna bapak-bapak yang sedang mengobrol disebelah saya. Hal ini tentu saja mengganggu kenyamanan saya dan orang lain didalam angkutan yang tidak merokok dan melanggar etika  karena didalam angkot bukanlah tempat yang tepat untuk merokok.

Jumat, 10 Januari 2014
Hal yang biasa saya lakukan dihari jumat adalah pergi ke pasar, dikarenakan hari jumat saya libur dan memang hoby saya berbelanja sayuran dan ikan segar dipasar. Jelas saja dipasar ramai dan banyak pedagang, dan itu kadang dimanfaatkan oleh para pengamen dan pengemis untuk meminta sumbangan. Ketika saya sedang membeli sesuatu disebuah pertokoan, bersamaan dengan itu ada pengamen yang tampilannya seperti anak Punk dengan pakaian dan aksesoris yang menurut saya agak seram. Pengamen itu secara tidak langsung memaksa pemilik toko klontong tersebut memberinya uang, dan ketika akan pergi pengamen mengambil roti yang dipajang diatas etalase toko tanpa sepengetahuan pemilik toko. Sangat tidak sopan, dan hal ini sama saja dengan pencurian. Pemilik toko tidak berani menegor ketika saya memberitahu kalau si pengamen mengambil roti, karena pemilik toko takut apabila dia marah maka pengamen mengancam akan mengamuk.

Sabtu, 11 Januari 2014
Seperti biasa, setiap hari sabtu sore saya pergi kekampus untuk praktikum yang sudah di jadwalkan oleh kampus. Ketika dijalan, saya mendapati ada beberapa segerombolan anak motor yang melewati jalan Caman yang merupakan jalan tembus kekampus dari rumah saya. Dari segerombolan anak motor tersebut, ada beberapa anak yang tidak menggunakan helm, dan ada juga yang tiga anak dalam satu motor. Dalam berkendara juga sangat mengganggu pengguna jalan lain, mengebut dan menarik gas semau mereka, membuat knalpot mengeluarkan asap. Membuat kegaduhan dijalan merupakan pelanggaran yang membahayakan banyak pihak yang seharusnya tidak dilakukan.