Rabu, 24 November 2010

PERSONALIA




PERSONALIA

Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi

 Pendahuluan

Organisasi merupakan wadah untuk mencapai tujuan. Agar pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi disini adalah tugas-tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain.

 Macam-macam Personalia

Sesuai dengan fungsinya, dalam perusahaan terdapat dua macam tenaga kerja, yakni :
1. Tenaga Eksekutif: mempunyai dua tugas pokok yaitu mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen (merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, megkoordinir dan mengawasi).
2. Tenaga Operatif:
• Tenaga terampil (skilled labor)
• Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
• Tenaga tidak terampil (unskill labor)

 Sumber Tenaga Kerja

Tenaga kerja yang diinginkan perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumber berikut:
a. Dari dalam perusahaan
b. Teman-teman para karyawan
c. Lembaga penempatan tenaga kerja
d. Lembaga pendidikan
e. Masyarakat umum

 Seleksi Tenaga Kerja

1. Penentuan jenis tenaga kerja
Untuk menetukan kualitas tenaga kerja, pertama-tama yang harus dilakukan adalah membuat suatu analisa jabatan, lalu akan diperoleh deskripsi jabatan. Berdasarkan deskripsi jabatan ini ditentukan spesifikasi jabatan, yang merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon.
2. Penentuan jumlah tenaga kerja
Penetuan jumlah tenaga kerja ini meliputi dua hal pokok, yaitu:
• Analisa beban kerja, merupakan dasar penentu jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan satu beban kerja pada satu periode tertentu.
• Analisa tenaga kerja, untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.


Proses seleksi:

Setelah penentuan jumlah dan persyaratan yang harus dipenuhi dilaksanakan, maka langkah berikutnya adalah mengadakan seleksi yang pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
a. Pengisian formulir atau penyoritan lamaran-lamaran yang masuk.
b. Wawancara pendahuluan.
c. Psycho-test
d. Wawancara lanjutan
e. Pengujian refensi
f. Pengujian kesehatan
g. Masa orientasi

Pengembangan karyawan
Para karyawan baru maupun yang sudah bekerja, masih perlu pula dikembangkan lebih lanjut, disamping untuk lebih meningkatkan keterempilan kerja dengan harapan agar :
1. tingkatan produktivitas bertambah.
2. mengurangi tingkat kecelakaan.
3. mengurangi besarnya scrap(kerusakan hasil).
4. meningkatkan gairah kerja.

Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan yakni :
1. dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri.
2. dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain.


Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Kompensasi ini dapat berupa upah atau gaji.
Dalam masalah penguapan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :
1. teori pasar
2. teotri standard hidup
3. teori kemampuan untuk membayar.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
 Pasar tenaga kerja
 Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
 Tingkat keahlian yang diperlukan
 Situasi laba perusahaan
 Peraturan pemerintah

Metode Pengupahan
Berikut adalah metode-metode yang bias digunakan oleh perusahaan :
 Upah langsung
 Gaji
 Upah satuan
 Komisi
 Premi shift kerja
 Tunjangan tambahan


Upah insentif

Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
1. harus menujukkan pengarhan kepada karyawan atsa produktivitas mereka.
2. harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif perkayawan secara layak.
3. tambahn upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangakan dengan biaya produksi terendah.

Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila
Dalam hubungan perburuhan ini, buruh atau karyawan harus diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, artinya karyawan tidak boleh diperlakukan dengan sewenang-wenang. Hal ini terjadi karena pada umumnya pihak karyawan selalu dalam posisi yang lemah, sehingga biasanya mereka diperlakukan dengan tidak semestinya.
Bilamana terjadi adanya ketidak-sepakatan antara buruh dan manajemen buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antara mereka, yaitu dengan cara boikot, mogok, penghasutan dan memperlambat kerja.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dengan adanya perjanjian bersama, buruh mempunyai kekuatan untuk dapat turut menentukan isi (materi) perjanjian tersebut. Isi perjanjian tersebut meliputi hak-hak dan kewajiban buruh maupun pengusaha.
Macam-macam Perjanjian Kerja
Terdapat tiga macam perjanjian kerja bersama, yaitu :
1. Closed shop agreement, berlaku bagi pekerja/buruh yang telah tergabung menjadi anggota serikat.
2. Union shop agreement, mengharuskan kepada para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam peroide waktu tertentu sesudah mereka bekerja.
3. Open shop agreement, memberikan kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.
Konflik dalam Hubungan Kerja
Konflik dalam hubungan kerja biasanya terjadi apabila kepentingan kedua belah pihak terganggu. Penyelesaian konflik ini dapat dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
a. Diselesaikan oleh mandor sebagai wakil perusahaan bersama dengan wakil buruh dalam bagian ini.
b. Antara kepala bagian dengan wakil buruh bagian yang bersangkutan.
c. Manajer sebagai wakil perusahaan dan wakil serikat buruh perusahaan tersebut.
d. Perundingan antara wakil perusahaan dan wakil buruh dengan penengah, yaitu Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingkat Daerah (P4D) atau tingkat Pusat (P4P).
e. Penyelesaian tahap terakhir dilakukan oleh Dewan Arbitrasi.

Lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE
Menyelesaikan konflik yang macet dapat digunakan dua macam lembaga, yaitu:
• Lembaga bipartite, mendasarkan diri pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggungjawab kedua belah pihak.
• Lembaga tripartite, mendasarkan diri pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggungjawab buruh, perusahaan dan masyarakat yang dalam hal ini di wakili oleh Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar