Minggu, 04 Mei 2014

DISCLOSURE

Universitas Gunadarma

Bab 5

Pengertian Disclosure

1.
Kata Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Apabila dikaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat, maka tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai.
Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, Disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut. 
Pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen keuangan. Evans (2003) membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau mediamasa lain serta informasi diluar lingkup pelaporan keuangan tidak termasuk dalam pengertian pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd (2001) memasukkan pula statemen keuangan segmental dan statemen yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu: 
  1.   Pengungkapan Wajib (mandatory disclousure)
      Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri
  
2.   Pengungkapan Sukarela (voluntary disclosure)
        Salah satu cara meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu
-      Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
-      Fair disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan.
-      Full disclosure (pengungkapan penuh)
Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan.
Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Pengungkapan (Disclosure) dalam Laporan Keuangan 
       Tujuan yang positif dari Disclosure adalah untuk memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang terbaik. Ini berarti bahwa informasi yang tidak material atau relevan harus diabaikan apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu mempunyai makna dan dapat dimengerti. Sejalan dengan tujuan dasar akuntansi, salah satu tujuan yang dicapainya adalah penyajian informasi yang cukup sehingga perbandingan dari hasil yang diharapkan dapat dilakukan.
Kemungkinan membandingkan (comparability) dapat dicapai dengan dua cara, yaitu :
1.   Dengan Penyajian Disclosure yang cukup mengenai bagaimana angka-angka akuntansi diukur dan dihitung
2.  Dengan memberikan kemungkinan kepada investor untuk melakukan rangkai dari berbagai masukan kedalam decision models-nya. 
     Laporan keuangan perusahaan ditujukan kepada pemegang saham, investor, dan kreditur. Disamping ketiga pihak tersebut, pengungkapan juga diberikan kepada pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat umum, tetapi pihak-pihak ini dipandang sebagai penerima kedua dari laporan keuangan dan bentuk-bentuk lain pengungkapan.
     Masalah yang berkaitan dengan seberapa banyak informasi perlu disajikan dalam laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh tujuan pelaporan keuangan. Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan dengan laporan keuangan.
Tujuan pelaporan keuangan yang terdapat dalam SFAC No.1 adalah sebagai berikut :
·           Pelaporan keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi, kredit dan yang serupa lainnya secara rasional. Informasi tersebut bersifat komprehensif.
·    Pelaporan keuangan memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan ketidak pastian tentang penerimaan kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.
·           Pelaporan keuangan memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan, kalim terhadap sumber-sumber tersebut dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut.
·           Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang hasil usaha suatu perusahan selama periode tertentu.
·     Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan membelanjakan kas, pinjaman dan pembayarannya, transaksi modal, termasuk deviden dan distribusi lainnya terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada pemilik serta faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi perusahaan.
·  Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi yang dipercayakan kepadanya.
·           Pelaporan keuangan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.
Dari tujuan pelaporan diatas apabila transaksi/peristiwa memenuhi kriteria tertentu, maka transaksi/peristiwa tersebut akan disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan dasar (utama) yaitu, disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Modal.
Kriteria untuk mengakui teransaksi atau peristiwa tertentu dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut :
·         Definisi (Definition)
Suatu pos akan masuk dalam struktur akuntansi apabila memenuhi definisi elemen laporan keuangan.
·         Keterukuran (Measurability)
Suatu pos harus memiliki makna tertentu yang relevan dan dapat diukur jumlahnya dengan reliabilitas yang tinggi.
·           Relevansi (Relevance)
Informasi yang terdapat dalam pos tersebut memiliki kemampuan untuk membuat suatu perbedaan dalam keputusan yang diambil pemakai laporan keuangan.
·           Reliabilitas (ReliabilityI)
Informasi yang dihasilkan harus sesuai dengan keadaan yang digambarkan atau direpresentasikan serta dapat diuji kebenarannya (verifiable) dan netral.

Informasi-Informasi Yang Diungkapkan Dalam Laporan Kueangan 
        Apabila suatu transaksi/peristiwa tertentu tudak dapat dimasukkan sebagai bagian dari Laporan Keuangan Utama, maka transaksi/peristiwa tersebut dapat diungkapkan melalui cara lain.
1.    Pengungkapan Data Kuantitatif 
Dalam memilih kriteria untuk menentukkan data kuantitatif yang material dan relevan untuk investor dan kreditor, tekanannya ditujukkan pada informasi keuangan atau data lainnya yang bisa dipergunakan dalam model keputusan. Penelitian dalam akuntansi harus lebih dipusatkan pada metode pengukuran dan pelaporan probabilitas data dari pada jumlah-jumlah yang deterministik. Namun demikian, pemakai laporan keuangan yang telah memperoleh informasi, pada umumnya mengandalkan pada beberapa pos dalam laporan keuangan dan memperoleh berbagai pengungkapan yang lebih lengkap jika asumsi-asumsinya tersebut tidak benar. Selain data kuantitatif yang biasanya disajikan dalam laporan keuangan konvensional, berbagai pihak melihat bahwa penyajian yang lebih rinci mengenai beberapa segmen badan usaha (seperti diversifikasi produk atau geografis dari pertumbuhan normal) atau dari merger-merger dalam perkembangan perusahaan konglomerat dianggap banyak memberikan manfaat. Selain itu tekanan dari pemakai laporan keuangan yang menghendaki pelaporan ramalan keuangan mulai muncul. Meskipun ramalan-ramalan yang akurat pada titik siklus ekonomi dapat membantu para investor, publikasi mengenai ramalan manajemen secara teratur dapat membantu pengambilan keputusan investasi.
Dengan adanya publikasi ramalan informasi akuntansi keuangan dan informasi lain yang berkaitan dengan perusahaan, diharapkan pemakai ramalan dapat mengevaluasi keuadaan informasi mengenai industri dan juga asumsi mengenai perubahan-perubahan dalam kondisi ekonomi. 
2.      Pengungkapan Informasi Kualitatif
      Informasi yang tidak dapat dinyatakan dalam satuan moneter lebih sulit dievaluasi dari segi materailitas dan relevannya. Oleh karena itu seringkali informasi tersebut akan diberi bobot yang beragam oleh mereka yang menggunakan informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Relevansi dari jenis informasi kualitatif tertentu dapat ditetapkan dari relevansi data kuantitatif yang berkaitan dengannya. Informasi kualitatif akan relevan dan bermanfaat untuk diungkpakan bila informasi tersebut berguna dalam proses pengambilan keputusan. Informasi dikatakan relevan bila informasi yang bersangkutan dapat menambah nilai informasi secara keseluruhan dan bukan sebaliknya justru mengurangi nilai dengan penyajian katerangan yang terlalu rinci sehingga sulit dianalisis.
Pada umunya terdapat lima macam informasi kualitatif yang perlu diungkapkan terhadap setiap pos dan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan, yaitu :
·           Ketidakpastian (Contigencies)
Yaitu peristiwa-peristiwa yang kemungkinan akan terjadi di masa yang akan datang dan mempengaruhi secara material terhadap keadaan keuangan perusahaan. Unsur-unsur ketidakpastian tentang suatu transaksi yang kemungkinan akan terjadi dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian.
Unsur ketidakpastian yang menimbulkan suatu keuntungan, dapat meliputi semua klaim atau hak yang terjadinya belum dapat dipastikan tetapi ada kemungkinan akan menjadi hak milik perusahaan yang sah. Sehingga ketidakpastian yang menimbulkan keutungan ini tidak dicatat sampai dengan transaksi tersebut benar-benar terjadi. Dan dapat diungkapkan sebagai informasi tambahan dari neraca, apabila tingkat kepastiannya cukup besar.
Sebaliknya kemungkinan timbulnya suatu kerugian harus diakui/dicatat dengan dibebankan kepada laba (rugi) periodik dan mengakuinya sebagai hutang. Kadang-kadang suatu kerugian di masa yang akan datang hanya merupakan suatu kemungkinan yang bisa terjadi dan tidak sebagai satu-satunya kemungkinan sehingga adanya suatu hutang (kewajiban) tidak perlu dicatat. 
·           Dasar Penilaian dan Kebijakan Akuntansi, Pengungkapan tentang dasar atau metode penilaian yang digunakan perusahaan seperti, metode penilaian persediaan perlu diungkapkan dalam laporan keuangan. 
·           Perubahan Akuntansi Yaitu pengungkapan terhadap perubahan atas kebijakan yang digunakan perusahaan seperti perubahan metode penilaian persediaan dari FIFO menjadi LIFO dan sebagainya. 
·           Keterikatan dengan Suatu Perjanjian atau Kontrak
Yaitu pengungkapan mengenai adanya pembatasan-pembatasan atau keterikatan dari satu atau lebih aktiva terhadap hutang/kontrak
·           Peristiwa-Peristiwa Kemudian Setelah Tanggal Neraca
Penjelasan tentang suatu kejadian/peristiwa yang (telah terjadi sesudah tanggal neraca) tetapi sebelum laporan keuangan dipublikasikan merupakan informasi penting yang perlu diungkapkan
.
Peritiwa yang terjadi setelah tanggal neraca dan sebelum laporan keuangan dipublikasikan antara lain :
  • Peristiwa yang mempengaruhi secara langsung jumlah elemen yang disajikan dalam laporan keuangan. 
  • Peristiwa ini muncul karena pengetahuan yang tidak lengkap selama periode akuntansi dan hasil dari perubahan-perubahan dalam penilaian estimasi baru diperoleh setelah tanggal neraca.
  • Peristiwa yang dapat mengubah secara material validitas penilaian neraca atau hubungan diantara pemegang saham atau yang secara material validitas mempengaruhi manfaat kegiatan yang dilaporkan tahun sebelumnya sebagai prediksi periode berjalan. 
  • Peristiwa ini tidak secara langsung mempengaruhi laporan keuangan periode sebelumnya tetapi dapat mempengaruhi keputusan yang diambil atas dasar laporan tersebut.
  • Kejadian-kejadian yang mungkin mempengaruhi secara material operasi atau penilaian di masa yang akan datang. 
  • Kejadian-kejadian ini memiliki pengaruh yang tidak diketahui atau tidak pasti terhadap pendapatan dan penilaian di masa yang akan datang.
Metode Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan meliputi keseluruhan proses pelaporan. Namun demikian ada beberapa metode yang berbeda dalam mengungkapkan informasi yang dianggap penting. Pemilihan metode yang terbaik dari pengungkapan pada setiap kasus tergantuing pada sifat informasi yang bersangkutan dan kepentingan relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.         Bentuk dan susunan laporan yang formal.
2.         Terminologi dan penyajian yang terperinci.
3.         Informasi sisipan.
4.         Catatan kaki.
5.         Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul.
6.         Komentar dalam laporan auditor.
7.         Pernyataan Direktur Utama atau Ketua Dewan Komissris.
Hubungan Disclosure dengan Stewardship
Manajemen perusahaan bertanggungjawab (stewardship) atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk mempertnggungjawabkan (stewardship) tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik peruisahaan. Agar pembaca laporan keuangan memperoleh gambaran yang jelas maka laporan keuangan yang disusun harus berdasarkan pada prinsip akuntansi yang lazim. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas perubahan dengan menerapkan PSAK secara benar diserta pengungkapan yang diharuskan PSAK dalam catatan atas laporan keuangan. Manajemen memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi agar laporan keuangan memenuhi ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Jika belum diatur dalam PSAK, maka manajemen harus menetapkan kebijakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan informasi :
1.    Relevan terhadap kebutuhan pengguna laporan untuk pengambilan keputusan.
2.    Dapat diandalkan, dengan pengertian :
a.    Mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan perusahaan.
b.   Menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya saja.
c.    Netral yaitu bebas dari keberpihakkan.
d.   Mencerminkan kehatian-hatian.
e.   Mencakup semua hal yang material.
     Laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha. Manajemen bertanggung jawab untuk mempertimbangkan apakah asumsi kelangsungan usaha masih layak digunakan dalam menyiapkan laporan keuangan atau tidak. Dalam mempertimbangkan asumsi kelangsungan usha tersbut, manajemen memperhatikan semua informasi masa depan yang relevan paling sedikit untuk jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca.  Manfaat suatu laporan keuangan akan berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Suatu perusahaan sebaiknya mengeluarkan laporan keuangannya peling lama 4 bulan setelah tanggal neraca. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi perusahaan tidak cukup menjadi pembenaran atas ketidakmampuan perusahaan menyediakan laporan keuangan tepat waktu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar