Bab 5
Pengertian Disclosure
1.
Kata Disclosure
memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Apabila dikaitkan
dengan data, Disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak
yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena
apabila tidak bermanfaat, maka tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut
tidak akan tercapai.
Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, Disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.
Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, Disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.
Pengungkapan merupakan
bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses
akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen
keuangan. Evans (2003) membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal
yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar
atau mediamasa lain serta informasi diluar lingkup pelaporan keuangan
tidak termasuk dalam pengertian pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan
Dodd (2001) memasukkan pula statemen keuangan segmental dan statemen yang
merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
- Pengungkapan Wajib (mandatory disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan
pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan
tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan
penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang
Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2
tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan
Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui
dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk
setiap jenis industri
2. Pengungkapan Sukarela (voluntary
disclosure)
Salah satu cara meningkatkan
kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas
untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen.
Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara
sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Ada tiga konsep pengungkapan yang
umumnya diusulkan, yaitu
- Adequate disclosure (pengungkapan
cukup)
Disclosure yang minimal harus
ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
- Fair disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk
memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca
potensi pembaca potensial dari laporan keungan.
- Full disclosure (pengungkapan
penuh)
Berarti penyajian semua informasi yang
relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian
informasi secara berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat. Informasi yang
berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail
terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat
laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan.
Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Pengungkapan (Disclosure) dalam
Laporan Keuangan
Tujuan yang positif dari Disclosure
adalah untuk memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai
laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan
cara yang terbaik. Ini berarti bahwa informasi yang tidak material atau relevan
harus diabaikan apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu
mempunyai makna dan dapat dimengerti. Sejalan
dengan tujuan dasar akuntansi, salah satu tujuan yang dicapainya adalah
penyajian informasi yang cukup sehingga perbandingan dari hasil yang diharapkan
dapat dilakukan.
Kemungkinan membandingkan
(comparability) dapat dicapai dengan dua cara, yaitu :
1. Dengan Penyajian Disclosure yang cukup
mengenai bagaimana angka-angka akuntansi diukur dan dihitung
2. Dengan memberikan kemungkinan kepada
investor untuk melakukan rangkai dari berbagai masukan kedalam decision
models-nya.
Laporan keuangan perusahaan ditujukan
kepada pemegang saham, investor, dan kreditur. Disamping ketiga pihak tersebut,
pengungkapan juga diberikan kepada pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat
umum, tetapi pihak-pihak ini dipandang sebagai penerima kedua dari laporan
keuangan dan bentuk-bentuk lain pengungkapan.
Masalah yang berkaitan dengan seberapa banyak informasi perlu disajikan dalam laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh tujuan pelaporan keuangan. Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan dengan laporan keuangan.
Masalah yang berkaitan dengan seberapa banyak informasi perlu disajikan dalam laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh tujuan pelaporan keuangan. Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan dengan laporan keuangan.
Tujuan pelaporan keuangan yang terdapat
dalam SFAC No.1 adalah sebagai berikut :
·
Pelaporan keuangan memberikan informasi
yang bermanfaat bagi investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam mengambil
keputusan investasi, kredit dan yang serupa lainnya secara rasional. Informasi
tersebut bersifat komprehensif.
· Pelaporan keuangan memberikan informasi
untuk membantu investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam menilai jumlah,
pengakuan dan ketidak pastian tentang penerimaan kas bersih yang berkaitan
dengan perusahaan.
·
Pelaporan keuangan memberikan informasi
tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan, kalim terhadap sumber-sumber
tersebut dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi mengubah sumber-sumber
ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut.
·
Pelaporan keuangan menyediakan informasi
tentang hasil usaha suatu perusahan selama periode tertentu.
· Pelaporan keuangan menyediakan informasi
tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan membelanjakan kas, pinjaman dan
pembayarannya, transaksi modal, termasuk deviden dan distribusi lainnya
terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada pemilik serta faktor-faktor lainnya
yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi perusahaan.
· Pelaporan keuangan menyediakan informasi
tentang bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaan
kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi yang dipercayakan kepadanya.
·
Pelaporan keuangan menyediakan informasi
yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.
Dari tujuan pelaporan diatas apabila transaksi/peristiwa memenuhi kriteria tertentu, maka transaksi/peristiwa tersebut akan disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan dasar (utama) yaitu, disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Modal.
Kriteria untuk mengakui teransaksi atau peristiwa tertentu dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut :
Dari tujuan pelaporan diatas apabila transaksi/peristiwa memenuhi kriteria tertentu, maka transaksi/peristiwa tersebut akan disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan dasar (utama) yaitu, disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Modal.
Kriteria untuk mengakui teransaksi atau peristiwa tertentu dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut :
· Definisi (Definition)
Suatu pos akan masuk dalam struktur
akuntansi apabila memenuhi definisi elemen laporan keuangan.
· Keterukuran
(Measurability)
Suatu pos harus memiliki makna tertentu
yang relevan dan dapat diukur jumlahnya dengan reliabilitas yang tinggi.
·
Relevansi (Relevance)
Informasi yang terdapat dalam pos
tersebut memiliki kemampuan untuk membuat suatu perbedaan dalam keputusan yang
diambil pemakai laporan keuangan.
·
Reliabilitas (ReliabilityI)
Informasi yang dihasilkan harus sesuai
dengan keadaan yang digambarkan atau direpresentasikan serta dapat diuji
kebenarannya (verifiable) dan netral.
Informasi-Informasi Yang
Diungkapkan Dalam Laporan Kueangan
Apabila suatu transaksi/peristiwa
tertentu tudak dapat dimasukkan sebagai bagian dari Laporan Keuangan Utama,
maka transaksi/peristiwa tersebut dapat diungkapkan melalui cara lain.
1. Pengungkapan Data Kuantitatif
Dalam memilih kriteria
untuk menentukkan data kuantitatif yang material dan relevan untuk investor dan
kreditor, tekanannya ditujukkan pada informasi keuangan atau data lainnya yang
bisa dipergunakan dalam model keputusan. Penelitian dalam akuntansi harus lebih
dipusatkan pada metode pengukuran dan pelaporan probabilitas data dari pada
jumlah-jumlah yang deterministik. Namun demikian, pemakai laporan keuangan yang
telah memperoleh informasi, pada umumnya mengandalkan pada beberapa pos dalam laporan
keuangan dan memperoleh berbagai pengungkapan yang lebih lengkap jika asumsi-asumsinya
tersebut tidak benar. Selain
data kuantitatif yang biasanya disajikan dalam laporan keuangan konvensional,
berbagai pihak melihat bahwa penyajian yang lebih rinci mengenai beberapa
segmen badan usaha (seperti diversifikasi produk atau geografis dari
pertumbuhan normal) atau dari merger-merger dalam perkembangan perusahaan
konglomerat dianggap banyak memberikan manfaat. Selain
itu tekanan dari pemakai laporan keuangan yang menghendaki pelaporan ramalan
keuangan mulai muncul. Meskipun
ramalan-ramalan yang akurat pada titik siklus ekonomi dapat membantu para
investor, publikasi mengenai ramalan manajemen secara teratur dapat membantu
pengambilan keputusan investasi.
Dengan adanya publikasi ramalan informasi akuntansi keuangan dan informasi lain yang berkaitan dengan perusahaan, diharapkan pemakai ramalan dapat mengevaluasi keuadaan informasi mengenai industri dan juga asumsi mengenai perubahan-perubahan dalam kondisi ekonomi.
Dengan adanya publikasi ramalan informasi akuntansi keuangan dan informasi lain yang berkaitan dengan perusahaan, diharapkan pemakai ramalan dapat mengevaluasi keuadaan informasi mengenai industri dan juga asumsi mengenai perubahan-perubahan dalam kondisi ekonomi.
2. Pengungkapan Informasi Kualitatif
Informasi yang tidak dapat dinyatakan
dalam satuan moneter lebih sulit dievaluasi dari segi materailitas dan
relevannya. Oleh karena itu seringkali informasi tersebut akan diberi bobot
yang beragam oleh mereka yang menggunakan informasi tersebut dalam pengambilan
keputusan. Relevansi dari
jenis informasi kualitatif tertentu dapat ditetapkan dari relevansi data
kuantitatif yang berkaitan dengannya. Informasi kualitatif akan relevan dan
bermanfaat untuk diungkpakan bila informasi tersebut berguna dalam proses
pengambilan keputusan. Informasi dikatakan relevan bila informasi yang
bersangkutan dapat menambah nilai informasi secara keseluruhan dan bukan
sebaliknya justru mengurangi nilai dengan penyajian katerangan yang terlalu rinci
sehingga sulit dianalisis.
Pada umunya terdapat lima macam
informasi kualitatif yang perlu diungkapkan terhadap setiap pos dan jumlah yang
tercantum dalam laporan keuangan, yaitu :
·
Ketidakpastian (Contigencies)
Yaitu peristiwa-peristiwa yang
kemungkinan akan terjadi di masa yang akan datang dan mempengaruhi secara
material terhadap keadaan keuangan perusahaan. Unsur-unsur ketidakpastian
tentang suatu transaksi yang kemungkinan akan terjadi dapat menimbulkan
keuntungan atau kerugian.
Unsur ketidakpastian yang menimbulkan suatu keuntungan, dapat meliputi semua klaim atau hak yang terjadinya belum dapat dipastikan tetapi ada kemungkinan akan menjadi hak milik perusahaan yang sah. Sehingga ketidakpastian yang menimbulkan keutungan ini tidak dicatat sampai dengan transaksi tersebut benar-benar terjadi. Dan dapat diungkapkan sebagai informasi tambahan dari neraca, apabila tingkat kepastiannya cukup besar. Sebaliknya kemungkinan timbulnya suatu kerugian harus diakui/dicatat dengan dibebankan kepada laba (rugi) periodik dan mengakuinya sebagai hutang. Kadang-kadang suatu kerugian di masa yang akan datang hanya merupakan suatu kemungkinan yang bisa terjadi dan tidak sebagai satu-satunya kemungkinan sehingga adanya suatu hutang (kewajiban) tidak perlu dicatat.
Unsur ketidakpastian yang menimbulkan suatu keuntungan, dapat meliputi semua klaim atau hak yang terjadinya belum dapat dipastikan tetapi ada kemungkinan akan menjadi hak milik perusahaan yang sah. Sehingga ketidakpastian yang menimbulkan keutungan ini tidak dicatat sampai dengan transaksi tersebut benar-benar terjadi. Dan dapat diungkapkan sebagai informasi tambahan dari neraca, apabila tingkat kepastiannya cukup besar. Sebaliknya kemungkinan timbulnya suatu kerugian harus diakui/dicatat dengan dibebankan kepada laba (rugi) periodik dan mengakuinya sebagai hutang. Kadang-kadang suatu kerugian di masa yang akan datang hanya merupakan suatu kemungkinan yang bisa terjadi dan tidak sebagai satu-satunya kemungkinan sehingga adanya suatu hutang (kewajiban) tidak perlu dicatat.
·
Dasar Penilaian dan Kebijakan Akuntansi, Pengungkapan tentang dasar atau metode
penilaian yang digunakan perusahaan seperti, metode penilaian persediaan perlu
diungkapkan dalam laporan keuangan.
·
Perubahan Akuntansi Yaitu pengungkapan terhadap perubahan
atas kebijakan yang digunakan perusahaan seperti perubahan metode penilaian
persediaan dari FIFO menjadi LIFO dan sebagainya.
·
Keterikatan dengan Suatu Perjanjian atau
Kontrak
Yaitu pengungkapan mengenai adanya pembatasan-pembatasan atau keterikatan dari satu atau lebih aktiva terhadap hutang/kontrak
Yaitu pengungkapan mengenai adanya pembatasan-pembatasan atau keterikatan dari satu atau lebih aktiva terhadap hutang/kontrak
·
Peristiwa-Peristiwa Kemudian Setelah
Tanggal Neraca
Penjelasan tentang suatu kejadian/peristiwa yang (telah terjadi sesudah tanggal neraca) tetapi sebelum laporan keuangan dipublikasikan merupakan informasi penting yang perlu diungkapkan.
Penjelasan tentang suatu kejadian/peristiwa yang (telah terjadi sesudah tanggal neraca) tetapi sebelum laporan keuangan dipublikasikan merupakan informasi penting yang perlu diungkapkan.
Peritiwa yang terjadi setelah tanggal
neraca dan sebelum laporan keuangan dipublikasikan antara lain :
- Peristiwa yang mempengaruhi secara langsung jumlah elemen yang disajikan dalam laporan keuangan.
- Peristiwa ini muncul karena pengetahuan yang tidak lengkap selama periode akuntansi dan hasil dari perubahan-perubahan dalam penilaian estimasi baru diperoleh setelah tanggal neraca.
- Peristiwa yang dapat mengubah secara material validitas penilaian neraca atau hubungan diantara pemegang saham atau yang secara material validitas mempengaruhi manfaat kegiatan yang dilaporkan tahun sebelumnya sebagai prediksi periode berjalan.
- Peristiwa ini tidak secara langsung mempengaruhi laporan keuangan periode sebelumnya tetapi dapat mempengaruhi keputusan yang diambil atas dasar laporan tersebut.
- Kejadian-kejadian yang mungkin mempengaruhi secara material operasi atau penilaian di masa yang akan datang.
- Kejadian-kejadian ini memiliki pengaruh yang tidak diketahui atau tidak pasti terhadap pendapatan dan penilaian di masa yang akan datang.
Metode Pengungkapan
(Disclosure)
Pengungkapan meliputi
keseluruhan proses pelaporan. Namun demikian ada beberapa metode yang berbeda
dalam mengungkapkan informasi yang dianggap penting. Pemilihan metode yang
terbaik dari pengungkapan pada setiap kasus tergantuing pada sifat informasi
yang bersangkutan dan kepentingan relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam
pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Bentuk dan susunan laporan yang formal.
2.
Terminologi dan penyajian yang
terperinci.
3.
Informasi sisipan.
4.
Catatan kaki.
5.
Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul.
6.
Komentar dalam laporan auditor.
7.
Pernyataan Direktur Utama atau Ketua
Dewan Komissris.
Hubungan
Disclosure dengan Stewardship
Manajemen
perusahaan bertanggungjawab (stewardship) atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan perusahaan. Laporan keuangan dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk
mempertnggungjawabkan (stewardship) tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh
pemilik peruisahaan. Agar pembaca laporan keuangan memperoleh gambaran
yang jelas maka laporan keuangan yang disusun harus berdasarkan pada prinsip
akuntansi yang lazim. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi
keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas perubahan dengan
menerapkan PSAK secara benar diserta pengungkapan yang diharuskan PSAK dalam
catatan atas laporan keuangan. Manajemen
memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi agar laporan keuangan memenuhi
ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Jika belum diatur dalam
PSAK, maka manajemen harus menetapkan kebijakan untuk memastikan bahwa laporan
keuangan menyajikan informasi :
1.
Relevan terhadap kebutuhan pengguna
laporan untuk pengambilan keputusan.
2. Dapat
diandalkan, dengan pengertian :
a. Mencerminkan kejujuran penyajian hasil
dan posisi keuangan perusahaan.
b. Menggambarkan substansi ekonomi dari
suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya saja.
c. Netral yaitu bebas dari keberpihakkan.
d. Mencerminkan kehatian-hatian.
e. Mencakup semua hal yang material.
Laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi
kelangsungan usaha. Manajemen bertanggung jawab untuk mempertimbangkan apakah
asumsi kelangsungan usaha masih layak digunakan dalam menyiapkan laporan
keuangan atau tidak. Dalam mempertimbangkan asumsi kelangsungan usha tersbut,
manajemen memperhatikan semua informasi masa depan yang relevan paling sedikit
untuk jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca. Manfaat suatu laporan keuangan akan
berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Suatu
perusahaan sebaiknya mengeluarkan laporan keuangannya peling lama 4 bulan
setelah tanggal neraca. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi perusahaan
tidak cukup menjadi pembenaran atas ketidakmampuan perusahaan menyediakan
laporan keuangan tepat waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar