Minggu, 29 April 2012

ASPEK TULISAN HALAL DALAM SEGI HUKUM EKONOMI

Tulisan 1
Universitas Gunadarma
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
        Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas (± 88%) penduduknya beragama Islam. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan kehalalan terhadap setiap produksi pangan segar asal hewan khususnya karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Pengaturan jaminan kehalalan karkas, daging dan jeroan memerlukan pengkajian terlebih dahulu, antara lain analisis kandungan unsur haram dan najis, pemingsanan, pemotongan, penyimpanan, pengangkutan dan pemasaran melalui pengendalian titik kritis, sehingga dapat diketahui proses pemotongan, penanganan, distribusinya sampai ke tangan konsumen.
        Mengingat pentingnya masalahan kehalalan karkas, daging dan jeroan, maka pemerintah telah menetapkan Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e, menyatakan bahwa label pangan memuat sekurang-kurangnya keterangan tentang halal. Dalam Pasal 58 diatur mengenai sanksi yang diberikan dengan ancaman pidana maksimal 3 (tiga) tahun penjara dan/atau denda Rp 360 juta, apabila terbukti memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan tersebut sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu.
        Disamping itu, menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label. Demikian juga dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, terdapat 3 (tiga) pasal yang berkaitan dengan sertifikasi halal yaitu dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 10 dan Pasal 11. Ketentuan mengenai halal juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 924/MENKES/SKVII/1996 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 82.MENKES/SK/I/1996 tentang Pencantuman tulisan “Halal” pada Label Makanan, yaitu dalam Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 11 ayat (1) dan (2).
        Selain itu dalam kaitannya dengan penyelenggaraan karantina hewan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan diamanatkan pada Pasal 8 bahwa dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 serta dipertegas kembali pada Pasal 5 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap produk asal hewan khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun tidak secara spesifik mengatur tentang persyaratan kehalalannya.
        Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga mengatur mengenai kehalalan yaitu dalam Pasal 58, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan , pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal. Dalam pasal tersebut juga diatur bahwa produk hewan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.
        Dalam upaya menerapkan sistem jaminan kehalalan terhadap pemasukan karkas, daging dan jeroan dari luar negeri ke Indonesia, maka perlu adanya pengaturan dari aspek pengawasan kehalalan di tempat-tempat pemasukan dalam wilayah kerja UPT Karatina Pertanian. Oleh sebab itu perlu disadari bahwa aspek-aspek kehalalan karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan dari luar negeri tidak semuanya dapat dideteksi sekalipun dengan pemeriksaan dan pengujian secara laboratoris, sehingga diperlukan adanya dokumen jaminan atas kehalalan karkas, daging dan jeroan tersebut dalam bentuk sertifikasi halal demi terwujudnya jaminan kehalalan bagi pangan segar asal hewan yang akan dikonsumsi masyarakat Indonesia. Secara operasional Sistem Jaminan Halal dirancang, diimplementasikan dan dijaga oleh pihak produsen dengan tujuan menjaga kelangsungan status halal dari proses maupun manajemen produksi.
        Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan sebuah sistem yang mengelaborasikan, menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasi- kan konsep-konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi/olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam. Sistem ini dibuat untuk memperoleh dan sekaligus menjamin bahwa produk-produk tersebut halal, disusun sebagai bagian integral dari kebijakan perusahaan, bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri. SJH merupakan sebuah sistem pada suatu rangkaian produksi yang senantiasa dijiwai dan didasari pada konsep-konsep syariat dan etika usaha sebagai input utama dalam penerapan SJH.
        Prinsip sistem jaminan halal pada dasarnya mengacu pada konsep Total Quality Manajement (TQM), yaitu sistem manajemen kualitas terpadu yang menekankan pada pengendalian kualitas pada setiap lini. Sistem jaminan halal harus dipadukan dalam keseluruhan manajemen, yang berpijak pada empat konsep dasar, yaitu komitmen yang kuat untuk memenuhi permintaan dan persyaratan konsumen, meningkatkan mutu produksi dengan harga yang terjangkau, produksi bebas dari kerja ulang, bebas dari penolakan dan penyidikan. Untuk mencapai hal tersebut perlu menekankan pada tiga aspek zero limit, zero defect dan zero risk. Dengan penekanan pada 3 zero tersebut, tidak boleh ada sedikitpun unsur haram yang digunakan, tidak boleh ada proses yang menimbulkan ketidakhalalan produk, dan tidak menimbulkan risiko dengan penerapannya.

        Oleh karena itu, perlu ada komitmen dari seluruh bagian organisasi manajemen, dimulai dari pengadaan bahan baku sampai distribusi pemasaran. Sistem Jaminan Halal dalam penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal yang meliputi lima aspek:
a.    Pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (Halal Policy)
b.    Panduan Halal (Halal Guidelines)
c.    Sistem Organisasi Halal
d.    Uraian titik kendali kritis keharaman produk
e.    Sistem audit halal internal.
        Manual halal harus dibuat secara terperinci disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan agar dapat dilaksanakan dengan baik. Manual halal merupakan sistem yang mengikat seluruh elemen perusahaan. Dengan demikian harus disosialisasikan pada seluruh karyawan di lingkungan perusahaan. Secara teknis manual halal dijabarkan dalam bentuk prosedur pelaksanaan baku (Standard Operating Prosedure / SOP) untuk tiap bidang yang terlibat dalam produksi secara halal.
        Pada saat pihak perusahaan mengajukan sertifikat halal ke lembaga sertifikasi, telah disepakati bahwa perusahaan diwajibkan untuk menunjuk salah seorang karyawannya untuk bertugas menjadi Auditor Halal Internal. Tugas dan tanggung jawab seorang auditor internal terhadap kehalalan produk, selain bertanggung jawab ke lembaga sertifikasi, juga bertanggung jawab secara organisatoris kepada atasan di perusahaan.

        Dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemasukan karkas, daging dan jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah RI, maka petugas karantina perlu diberikan pemahaman dan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sistem jaminan kehalalan karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan tersebut. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kehalalan karkas, daging dan jeroan di tempat-tempat pemasukan oleh petugas karantina.

1.2.    Maksud dan Tujuan
        Pedoman Pengawasan Kehalalan karkas, daging dan jeroan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi petugas karantina hewan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen sistem jaminan kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan.
        Tujuan dari Pedoman Pengawasan Kehalalan karkas, daging dan jeroan adalah meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dokumen sistem jaminan kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan yang dimasukkan dari luar negeri pada tempat-tempat pemasukan di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) lingkup Badan Karantina Pertanian.
1.3.    Dasar Hukum
1.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482)
2.    Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Eshtablishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
3.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
4.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5.    5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6.    6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
7.    7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
8.    8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);
9.    . Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Giji Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
10.    10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan/atau Jeroan dari Luar Negeri;



1.5 Definisi dan singkatan
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.    Analisis haram dan penetapan pengendalian titik kritis adalah gambaran suatu proses analisis haram dan penetapan pengendalian titik kritis yang dilakukan oleh suatu tim pada setiap tahapan proses sampai ke tangan konsumen, dengan mempertimbangkan kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan, cara pencegahan masuk dan tercemarnya karkas, daging dan/atau jeroan dengan bahan atau unsur haram pada proses produksi sampai dengan pengemasan serta transportasinya.
2.     Proses produksi halal adalah rangkaian kegiatan memproduksi karkas, daging dan/atau jeroan pada suatu Rumah Potong Hewan (RPH) atau Perusahaan Pemrosesan dan Pengolahan yang menjamin kepastian kehalalannya sampai ke tangan konsumen.
3.    Sistem Jaminan Halal yang selanjutnya disebut SJH adalah kepastian hukum bahwa karkas, daging dan/atau jeroan tersebut halal untuk diolah sebagai makanan, dipakai atau digunakan sesuai dengan syariah Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal dan dinyatakan dengan label/logo halal pada kemasan.
4.    Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus karkas, daging, dan/atau jeroan, yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung.
5.    Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang secara langsung berhubungan dengan media pembawa atau secara tidak langsung melalui kemasan media pembawa.
6.    Tanda-tanda kemasan dan alat angkut adalah setiap keterangan mengenai karkas, daging, dan/atau jeroan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainnya yang disertakan pada karkas, daging, dan/atau jeroan yang dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, dituliskan pada atau merupakan bagian dari kemasan dan alat angkut.
7.    Tanda/Logo Halal adalah tanda khusus dalam bentuk tulisan atau gambar tertentu pada kemasan produk, pada bagian tertentu atau tempat tertentu dengan atau tanpa mencantumkan nomor sertifikat halal yang menjadi bukti sah kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan.
8.    Sertifikat Halal adalah keterangan tertulis yang memberikan kepastian kehalalan suatu produk dari suatu lembaga sertifikasi halal yang telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia.
9.    Lembaga Sertifikasi Halal adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian aspek kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan.
10.    Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disebut MUI adalah wadah musyawarah ulama, zuama, dan cendikiawan muslim yang berfungsi untuk menetapkan fatwa tentang kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan menurut syariah Islam.
11.    Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan produksi, impor, penjualan, penyimpanan, pengemasan, atau distribusi dan pengangkutan terhadap karkas, daging dan/atau jeroan.
12.    Negara asal pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan, yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan karkas, daging, dan/atau jeroan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
13.    Karkas ruminansia adalah bagian dari ternak ruminansia yang didapatkan dengan cara disembelih secara halal dan benar, dikuliti, dikeluarkan darahnya, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor serta lemak yang berlebih, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain melalui pendinginan yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga lazim dan layak dikonsumsi oleh manusia.
14.    Karkas unggas adalah bagian dari ternak unggas yang telah disembelih secara halal, dicabuti bulunya, dikeluarkan jeroan dan lemak abdominalnya, dipotong kepala dan leher serta kedua kaki atau cekernya.
15.    Daging adalah bagian dari karkas yang didapatkan dari ternak yang disembelih secara halal (kecuali babi) dan benar serta lazim, layak dan aman dikonsumsi manusia, yang terdiri dari potongan daging bertulang atau daging tanpa tulang lainnya, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan, termasuk daging variasi dan daging olahan.
16.    Jeroan (edible offal) adalah bagian dari dalam tubuh hewan yang berasal dari ternak ruminansia yang disembelih secara halal dan benar serta dapat, layak, dan aman dikonsumsi oleh manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan.
17.    Rekomendasi pemasukan adalah persyaratan-persyaratan teknis yang direkomendasikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan dan badan hukum sebagai bahan pertimbangan teknis dalam pemasukan karkas, daging dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
18.    Persetujuan Pemasukan adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri lain atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
19.    Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa hama penyakit hewan karantina dan bahan berbahaya lainnya.
20.    Pengawasan kehalalan adalah upaya untuk memeriksa dan memastikan pemenuhan persyaratan teknis tentang sitem jaminan kehalalan bagi karkas, daging dan/atau jeroan dari luar negeri yang diperuntukkan untuk konsumsi manusia di wilayah negara Republik Indonesia.
21.    Tindakan Koreksi adalah kegiatan sebagai upaya pencegahan pemasukan dan peredaran produk pangan segar asal hewan yang mengandung bahan berbahaya dan dapat mengganggu ketentraman bathin masyarakat ke dalam wilayah Republik Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
    Karkas, daging, dan/atau jeroan adalah produk pangan asal hewan yang masih segar dan atau yang dapat diolah lebih lanjut untuk keperluan konsumsi (pangan). Berkaitan dengan kehalalan produk pangan asal hewan tersebut, maka pengaturan terhadap pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus dipersyaratkan dari segi kehalalannnya, sehingga objek pengawasan kehalalan adalah memastikan bahwa karkas, daging dan/atau jeroan tersebut memiliki dokumen penerapan sistem jaminan halal, tidak mengandung unsur haram dan diproses sesuai syariat Islam.
2.1 Dokumen Kehalalan
    Objek pengawasan kehalalan pada proses produksi karkas, daging dan/atau jeroan hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan dokumen kehalalan mulai dari awal produksi sampai pengangkutan ke negara tujuan. Beberapa dokumen kehalalan tersebut antara lain:
1. Sertifikat Halal dari lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh MUI yang menyatakan bahwa pemotongan hewan sampai proses pengemasan dilakukan berdasarkan syariat Islam
2. Tanda-tanda pada kemasan dan alat angkut
a. Label pada kemasan
b. Segel dan Nomor Segel Kontainer
c. Nomor Kontainer
d. Nomor Pengapalan (Shipping Mark)
Tanda-tanda pada kemasan dan alat angkut tersebut diatas, harus tertuang dalam sertifikat kesehatan (sanitasi) dan/atau sertifikat kehalalan untuk setiap kontainer atau setiap pengapalan.
2.2. Pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan
    Jenis karkas, daging, dan/atau jeroan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia adalah sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Jeroan dari Luar Negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu dalam melakukan pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan terhadap karkas, daging dan/atau jeroan harus memenuhi pesyaratan-persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam permentan tersebut. Dengan demikian persyaratan teknis pengemasan penyimpanan dan pengangkutan karkas, daging dan/atau jeroan merupakan objek pengawasan bagi petugas karantina di tempat pemasukan.
























BAB III
ISI
    Upaya untuk menghasilkan produk pangan asal hewan tidak terlepas dari adanya tahapan atau proses-proses yang dilakukan/dilalui untuk menghasilkannya. Tahapan atau proses itu sangat berpengaruh dalam menentukan halal atau tidaknya produk pangan asal hewan tersebut. Karkas, daging dan/atau jeroan adalah jenis pangan segar asal hewan yang dapat bersifat halal atau haram, sehingga dalam upaya untuk memenuhi persyaratan kehalalan pada karkas, daging dan/atau jeroan tersebut, tahapan atau proses yang dilalui untuk menghasilkannya harus berasal dari hewan yang halal, disembelih dan diproses sesuai syariat Islam serta dalam proses produksi, pengemasan dan pengangkutannya tidak mengandung, terkontaminasi dan tercampur dengan produk pangan asal hewan yang diragukan kehalalannya.

    Persyaratan kehalalan adalah persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pada hukum syariah Islam dan persyaratan tersebut harus dipenuhi, apabila suatu unit usaha akan memulai suatu proses produksi dan menerapkan sistem jaminan produk halal yang telah disusun untuk tujuan konsumsi di negara-negara muslim. Program persyaratan halal dalam operasionalisasinya meliputi program sanitasi yang diperlukan dalam rangka mencegah terjadinya kontaminasi bahaya yang menyebabkan tidak halalnya produk pangan dan program cara berproduksi yang baik dan halal.
    Dokumen kehalalan
    Merupakan dokumen yang menjadi bukti penerapan sistem jaminan halal mulai dari praproduksi sampai pasca produksi, yang meliputi:
•    Jadwal atau waktu pemotongan halal untuk produk yang ditetapkan dan tertuang dalam dokumen kehalalan.
•    Tempat pemotongan yang dibuat sedemikian rupa sehingga hewan dapat dipotong secara halal (menghadap kiblat)
•    Pemotong memahami dan memenuhi syarat sebagai juru potong halal
•    Pemingsanan harus dipastikan tidak menyebabkan hewan sampai mati sebelum disembelih
•    Proses pengeluaran darah telah sempurna sebelum diproses lebih lanjut.

    Persyaratan pengemasan penyimpanan dan pengangkutan
    Untuk menjamin tidak terjadinya kontaminasi antara produk halal dengan yang tidak halal dalam pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan, maka dipersyaratkan:
•    Dalam pengemasan produk halal tidak boleh dikemas dalam satu kemasan (bercampur dengan produk yang tidak halal)
•    Apabila didalam satu kontainer terdapat beberapa kemasan yang berbeda waktu produksi halalnya maka setiap waktu produksi tersebut harus mempunyai sertifikat halal masing-masing.
•    Setiap kemasan yang diberi tanda/logo halal untuk memudahkan identifikasi, bentuk, ukuran dan warna besar tanda/logo halal tersebut sesuai yang telah disepakati antara MUI dengan lembaga sertifikasi halal oleh negara asal /pengekspor , seperti dalam lampiran.
•    Dalam penyimpanan dan pengangkutan tidak mencampurkan kemasan yang halal dengan yang tidak halal.
•    Bahwa bukti tidak adanya pencampuran dituangkan melalui pencantuman nomor kontainer atau nomor segel kontainer di dalam sertifikat kehalalan.






BAB VI
PENUTUP

    Masalah kehalalan karkas daging dan jeroan yang diedarkan dan dipasarkan di Indonesia khususnya yang berasal dari luar negeri merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Secara internal pemerintah perlu menerapkan aturan-aturan yang dapat menjamin kehalalan produk yang diimpor, melalui sebuah pedoman umum yang baku.
    Pedoman pengawasan halal ini cukup penting sebagai landasan bagi petugas karantina dalam melakukan pengawasan di tempat pemasukan, sehingga pemasukan daging yang diragukan kehalalannya ataupun yang tidak disertai dokumen kehalalan dapat dikurangi.

    Dengan pedoman ini pihak pemerintah bersama dengan lembaga non pemerintah yang terlibat dalam regulasi dan pengawasan halal dapat bekerja sama dan berkoordinasi lebih baik, sehingga masyarakat mendapat kepastian dan jaminan kehalalan terhadap setiap produk impor khususnya karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Sumber:
http://karantina.deptan.go.id/inkehati/index.php?link=hayat1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar