Kamis, 19 April 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DI INDONESIA



 universitas gunadarma

(tugas 2)
SUBYEK DAN OBTEK HUKUM DI INDONESIA

Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.


Jenis obyek hukum :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tiak bergerak

2. Benda yang bersift kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang besifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) :
hak jaminan yang melekat pada kreditur yamg memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum :
a. Benda tersebut bersifat ekonimis(dapat dinilai dengan uang).
b. Benda terdebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus :
a. Gadai :
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

b. Hipotik :
Suatu hak kebendaan atas benda tidak begerak untuk mrngambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.

c. Hak tanggungan :
hak jaminan atas tanah yag dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhapap kreditur-kreditur
lain.

d. Fodusia :
Suatu perjanjian acesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak
milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitot kepada kreditur.


Sumber:
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/subyek-hukum-dan-obyek-hukum.html
http://google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar